Senin, 09 Januari 2012

Pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran

Berdasarkan standar kompetensi dan stndar ini dalam silabus yang telah diintifikasi dan diurutkan sesuail dengan tingkat pencapaiannya pada setiap bidang studi,selanjutnya dikembangkan program-program pembelajaran

Kurikulum tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah dikembangkan oleh sekolah dan komite sekolah berpedoman pada standar kompetensi lulusan dan standar isi serta panduan penyusunan kurikulum yang dibuat oleh BSNP, dengan  memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut (permendiknas, No. 22 Tahun 2006)

1.    Berpusat pada potensi, perkembangan, serta kebutuhan peserta didik dan lingkungannya.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjai manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat berilmu, cakap kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertagung jawab.
2.    Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristisk peserta didik, kondisi daerah, dan jenjang serta jenis pendidikan, tanpa membedakan agama, suku, budaya dan adat istiadat,serta status sosial ekonomi.
3.    Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni berkembang secara dinamis, oleh karena itu semangat dan isi kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

Pengembangan Silabus


Pada tingkat ini dilakukan pengembangan silabus untuk setiap bidang studi pada berbagai satuan pendidikan kegiatan yang dilakukan antara lain :
a.    Mengindetifikasi standar kompetensi dan kompetensi dasar serta tujuan setiap bidang studi
b.    Mengembangkan kompetensi dasar dan materi standar yang diperlukan  
    dalam pembelajran.
c.    Mendeskripsikan kompetensi dasar dan materi standar yang diperlukan dalam pembelajaran
Penyusunan silabus mengacu pada KTSP dan perangkat komponen-komponennya yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi dan standar isi yang dikembangkan oleh BSNP. Sekolah yang mempunyai kemampuan mandiri dapat mengembangkan KTSP dan silabus yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya dengan mendapat pengawasan dari Dinas Pendidikan setempat (provinsi,kabuaten/kota).

Pengembangan KTSP


Pengembangan KTSP memfokuskan pada kompetensi tertentu,berupa pengetahuan,keterampilan,dan sikap yang utuh dan terpadu,serta dapat didemonstrasikan peserta didik sebagai wujud hasil belajar. Penerapan KTSP memungkinkan para guru merencanakan,melaksanakan,dan menilai kurikulum serta hasil belajar peserta didik dalam mencapai standar kompetensi,dan kompetansi dasar,sebagai cermin penguasaan dan pemahaman terhadap apa yang dipelajari. Oleh karena itu,peserta didi perlu mengetahui kriteria pencapaian kompetensi yang akan dijadikan standar penilaian hasil belajar.

Jenis dan Klasifikasi sumber belajar


A.  Jenis sumber belajar
Secara garis besarnya, terdapat dua jenis sumber belajar yaitu:
1. Sumber belajar yang dirancang (learning resources by design), yakni sumber belajar yang secara khusus dirancang atau dikembangkan sebagai komponen sistem instruksional untuk memberikan fasilitas belajar yang terarah dan bersifat formal.
2. Sumber belajar yang dimanfaatkan (learning resources by utilization), yaitu sumber belajar yang tidak didesain khusus untuk keperluan pembelajaran dan keberadaannya dapat ditemukan, diterapkan dan dimanfaatkan untuk keperluan pembelajaran
B. Klasifikasi sumber belajar
Dari pengertian tersebut maka sumber belajar dapat dikategorikan sebagai berikut:
a. Tempat atau lingkungan alam sekitar yaitu dimana saja seseorang dapat melakukan belajar atau proses perubahan tingkah laku maka tempat itu dapat dikategorikan sebagai tempat belajar yang berarti sumber belajar, misalnya perpustakaan, pasar, museum, sungai, gunung, tempat pembuangan sampah, kolam ikan dan lain sebagainya.
b. Benda yaitu segala benda yang memungkinkan terjadinya perubahan tingkah laku bagi peserta didik, maka benda itu dapat dikategorikan sebagai sumber belajar. Misalnya situs, candi, benda peninggalan lainnya.
c. Orang yaitu siapa saja yang memiliki keahlian tertentu di mana peserta didik dapat belajar sesuatu, maka yang bersangkutan dapat dikategorikan sebagai sumber belajar. Misalnya guru, ahli geologi, polisi, dan ahli-ahli lainnya.
d. Bahan yaitu segala sesuatu yang berupa teks tertulis, cetak, rekaman elektronik, web, dll yang dapat digunakan untuk belajar.
e. Buku yaitu segala macam buku yang dapat dibaca secara mandiri oleh peserta didik dapat dikategorikan sebagai sumber belajar. Misalnya buku pelajaran, buku teks, kamus, ensiklopedi, fiksi dan lain sebagainya.
f. Peristiwa dan fakta yang sedang terjadi, misalnya peristiwa kerusuhan, peristiwa bencana, dan peristiwa lainnya yang guru dapat menjadikan peristiwa atau fakta sebagai sumber belajar